AJT Tegas Jaga Integritas, Siap Tindak Anggota yang Melanggar
Tulungagung,potretnusantara.web.id – Maraknya pemberitaan mengenai oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan di sejumlah daerah menjadi perhatian serius bagi Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT). Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, serta tak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.
Ketua AJT, Catur Santoso, dalam keterangannya pada Senin (9/6/2025), menyampaikan bahwa hingga kini belum pernah ada laporan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota AJT.
“Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ada laporan anggota kami melakukan pelanggaran. Kami selalu profesional dalam menangani persoalan terkait kode etik, dan kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” ujarnya.
Catur menambahkan bahwa AJT secara konsisten menekankan pentingnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas-tugas peliputan. Ia menyoroti Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk menguji informasi secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
“Asas praduga tak bersalah harus menjadi pegangan wartawan. Selain itu, kami menegaskan bahwa anggota dilarang keras melakukan pemerasan atau menerima suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Selain itu, Catur juga mengingatkan masyarakat dan para pihak terkait untuk memahami legalitas perusahaan pers. Menurutnya, selama sebuah perusahaan media memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (2) dan Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka perusahaan tersebut sah secara hukum.
“Selama mengacu pada ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia dan mencantumkan nama, alamat, serta penanggung jawabnya, maka tidak ada masalah hukum,” jelas Catur.
“Tugas Dewan Pers dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf (g) hanyalah mendata perusahaan pers, bukan mengesahkan. Sementara itu, pengawasan kode etik berada dalam wewenang Pasal 7 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (2) huruf (c),” tambahnya.
Dengan pernyataan ini, AJT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah profesi jurnalis di Tulungagung agar tetap berlandaskan etika dan hukum yang berlaku.
Penulis : Ketua AJT