DPRD dan Bupati Tulungagung Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tulungagung, potretnusantara.web.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Bupati Tulungagung secara resmi menyatakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana, Selasa (10/06/2025).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh Bupati Tulungagung Garut Su Numero Wibowo, S.E., M.E., dan Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tulungagung menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan lokal dengan regulasi nasional serta merespons kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
“Perubahan Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan daerah, serta mendukung transparansi dan efisiensi dalam pemungutan pajak dan retribusi,” ujar Marsono.
Sementara itu, Bupati Tulungagung menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan berkelanjutan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja kerasnya dalam pembahasan Ranperda ini. Sinergi ini sangat penting demi optimalisasi pendapatan daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Bupati Garut Su Numero Wibowo.
Selain menyepakati perubahan Perda, dalam rapat yang sama Bupati Tulungagung juga menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, dan arus kas, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas dan dikaji oleh DPRD untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik.
Penyampaian Ranperda ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tulungagung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (Red)