KriminalJawa Timur

Anggota Polri Jadi Korban Penganiayaan di Tulungagung, Tersangka Residivis Kembali Berulah

Bagikan :

Tulungagung,potretnusantara.web.id — Suasana ramai konvoi rombongan perguruan bela diri usai mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) di Tulungagung, berubah ricuh pada Jumat (5/9/2025) sore. Seorang anggota Polri, berinisial M (53), justru menjadi korban penganiayaan saat mencoba melerai keributan di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel.

Insiden bermula ketika ratusan kendaraan yang ikut konvoi melewati wilayah Kecamatan Pakel. Di tengah perjalanan, terjadi gesekan dengan warga yang sedang melintas. Saat itu, korban M yang sedang bertugas melakukan pengamanan mencoba menenangkan suasana. Keributan sempat mereda, namun situasi kembali memanas ketika rombongan tiba di depan Balai Desa Gebang.

Alih-alih menghentikan kekacauan, korban M justru dipukuli oleh beberapa orang dari rombongan. “Korban dipukul berkali-kali dengan tangan kosong hingga terjatuh,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Di tengah kekacauan, satu pelaku berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, berhasil diamankan. Namun, proses penangkapan tidak mudah. AF sempat melakukan perlawanan, bahkan sebagian rombongan konvoi memprovokasi situasi sehingga memaksa polisi mengambil tindakan tegas dengan membubarkan massa secara paksa.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF nomor polisi AG 2841 RDY, pakaian hitam yang digunakan pelaku, serta dokumen surat perintah pengamanan dari Kapolres Tulungagung.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: AF ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus penganiayaan secara bersama-sama pada 2024 dan baru saja bebas pada Oktober tahun lalu. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum.

“Tersangka dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

(EV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *