‎Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SMKN 1 Trenggalek, Anggaran Capai Rp1,6 Miliar

Bagikan :

 

TRENGGALEK,potretnusantara.web.id — Praktik pengumpulan dana di SMKN 1 Trenggalek tengah menuai sorotan publik. Sebuah dokumen berjudul “Sumbangan Wali Murid Tahun 2025” yang beredar luas mencantumkan total anggaran lebih dari Rp1,6 miliar, memunculkan dugaan adanya pungutan berkedok sumbangan.

Dalam dokumen yang menyerupai berkas resmi sekolah tersebut, terdapat sejumlah pos kegiatan yang seluruh pembiayaannya disebut bersumber dari wali murid. Rinciannya antara lain kegiatan PHBN dan PHBA sebesar Rp207 juta, ekstrakurikuler Rp153 juta, humas Rp570 juta, kunjungan industri Rp375 juta, serta pembangunan sarana masjid dan relief Rp204 juta.

‎Di sisi kanan dokumen juga tertera rincian “Rencana Jumlah Sumbangan 1 Tahun (Rp)” dengan pembagian biaya per siswa. Misalnya, untuk kegiatan kunjungan industri ditetapkan Rp875 ribu per siswa, yang dinilai publik sebagai bentuk penetapan nominal sumbangan secara seragam dan terstruktur.

‎Pihak Sekolah Akui Ada Pengumpulan Dana

‎Kepala SMKN 1 Trenggalek, Ibnu, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut. Menurutnya, sumbangan dari wali murid digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pengembangan fasilitas sekolah.

“Semua dana itu kami arahkan untuk kegiatan pembelajaran, keagamaan, ekstrakurikuler, dan pembangunan sarana ibadah. Jadi manfaatnya kembali kepada siswa,” jelas Ibnu, Selasa (14/10/2025).

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menenangkan publik. Beberapa pihak menilai, rincian nominal yang ditetapkan dan pembagian biaya merata kepada setiap siswa berpotensi menyalahi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau wali murid.

Antara Sumbangan Sukarela dan Pungutan

Secara aturan, sumbangan hanya sah apabila bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya. Namun, berdasarkan isi dokumen yang beredar, “sumbangan” di SMKN 1 Trenggalek tampak telah disusun dengan nominal pasti dan pembebanan setara untuk seluruh siswa.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik tersebut bukan lagi murni sumbangan, melainkan pungutan terselubung.

Sejumlah wali murid pun menyampaikan keberatan.

“Kami tidak keberatan membantu sekolah, tapi kalau jumlah dan waktunya sudah ditentukan, itu tidak lagi sukarela. Bagi kami yang penghasilannya pas-pasan, tentu memberatkan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Transparansi dan Pengawasan

‎Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan dasar hukum pengumpulan dana tersebut. Pasalnya, sekolah negeri sejatinya sudah mendapat dukungan pendanaan dari BOS, BOP, serta APBD/APBN, sehingga tidak semestinya membebankan biaya tambahan kepada wali murid.

‎Jika terbukti terdapat unsur kewajiban dalam pengumpulan dana tersebut, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Kasus di SMKN 1 Trenggalek ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi pendidikan dan pihak pengawas agar praktik serupa tidak kembali terjadi di sekolah negeri lainnya. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik menjadi kunci utama menjaga integritas dunia pendidikan.

(Dadang)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *