
TRENGGALEK,potrernusantara.web.id — Proyek revitalisasi bangunan di SDN 2 Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek senilai Rp669.890.007,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga dilaksanakan dengan sejumlah kejanggalan dan potensi pelanggaran aturan.
Saat tim wartawan meninjau lokasi, Kepala Sekolah SDN 2 Gemaharjo, Parmi, selaku penanggung jawab kegiatan, menjelaskan bahwa pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, ketika ditanya terkait papan informasi proyek, Kepala Sekolah mengaku papan tersebut belum dipasang. Setelah beberapa kali dikonfirmasi, barulah papan proyek ditunjukkan — ternyata disimpan di dalam kantor sekolah.
“Ada, tapi belum sempat dipasang. Belum ada waktu,” ujar Parmi dengan alasan terbatasnya waktu.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, setiap proyek fisik wajib memasang papan informasi kegiatan sejak awal pekerjaan sebagai bentuk transparansi penggunaan dana publik.
Minim Penerapan K3 dan Jaminan Sosial Pekerja
Dari hasil pantauan di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja. Kepala sekolah menyebut bahwa para pekerja sedang menghadiri hajatan pernikahan, namun tidak tampak adanya APD yang disediakan di area proyek.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi mengenai jaminan sosial tenaga kerja, Kepala Sekolah mengakui bahwa para pekerja belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), setiap pemberi kerja wajib menjamin keselamatan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja di proyek konstruksi.
Nilai Proyek Berpotensi Melanggar Ketentuan Swakelola
Temuan lain yang mengundang pertanyaan publik adalah pelaksanaan proyek secara swakelola dengan nilai mencapai Rp669 juta.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200 juta tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, melainkan melalui penyedia jasa (pihak ketiga) lewat proses tender atau pemilihan langsung.
Indikasi Pelanggaran yang Teridentifikasi
Dari hasil penelusuran, terdapat beberapa poin yang mengindikasikan pelanggaran:
-
Papan proyek tidak dipasang sejak awal kegiatan (melanggar asas transparansi publik).
-
Nilai proyek di atas Rp200 juta dilakukan secara swakelola, berpotensi melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021.
-
Pekerja belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, melanggar UU No. 24 Tahun 2011.
-
Tidak tersedianya APD di lokasi proyek, bertentangan dengan Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang K3
Perlu Tindakan Evaluasi dari Dinas Terkait
Revitalisasi SDN 2 Gemaharjo sejatinya bertujuan meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan di daerah. Namun, temuan di lapangan menunjukkan lemahnya penerapan prinsip akuntabilitas, keselamatan kerja, dan keterbukaan publik.
Dinas pendidikan dan instansi terkait diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan proyek sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keselamatan kerja di lingkungan pendidikan.
(Dadang)
