Tiga Bulan, Polres Tulungagung Gulung 36 Kasus Narkoba: 41 Tersangka Termasuk Residivis Kembali Dibekuk

Bagikan :

 

TULUNGAGUNG,potretnusantara.web.id– Komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Agustus hingga November 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan 41 orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam menindak setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami buru hingga tuntas,” tegas AKBP Taat Resdi.

Dari puluhan kasus tersebut, 24 di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya, serta 1 kasus psikotropika. Sebagian besar pelaku berjenis kelamin laki-laki, sementara satu orang lainnya adalah perempuan.

Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan, meliputi 375,08 gram sabu-sabu, satu butir pil ekstasi, 9.990 butir pil Double L, dan 520 butir psikotropika jenis Alprazolam serta Clonazepam. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 3.539.000, delapan unit sepeda motor, serta 14 timbangan digital yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Menariknya, dari 41 tersangka, terdapat tiga orang residivis yang kembali ditangkap karena mengulangi perbuatan serupa. Ketiganya adalah Bambang Wahyu Prasetyo alias Kumplung (23) warga Rejoagung, Kedungwaru; Bintang Mahardhika alias Ocol (29) warga Kutoanyar; dan Andri K alias Jabrik (41) warga Ngunut.

> “Fakta bahwa masih ada residivis menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih terus bergerak. Kami akan memberikan tindakan hukum tegas kepada siapa pun yang mencoba mengulangi kejahatan ini,” tambah Kapolres.

AKBP Taat Resdi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan para orang tua dalam mengawasi lingkungan dan memberikan edukasi sejak dini,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan sedang dalam proses pelimpahan berkas perkara Tahap II ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *