
Trenggalek,potretnusantara.web.id – Aksi kejahatan jalanan yang sempat membuat warga resah di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Empat orang pelaku penganiayaan brutal yang menyerang pengguna jalan tanpa alasan jelas ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek.
Keempat pelaku diketahui bernama Indra Fajar, Susianto, Yogi, dan Rifai. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan di kawasan Desa Prigi pada Jumat dini hari (27/6/2025).
Aksi Teror di Tengah Jalan Raya
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban Ilham Pratama dan temannya sedang melintas di jalan raya.
“Tiba-tiba mereka menemukan batang kayu melintang di tengah jalan. Saat korban berhenti untuk menyingkirkan kayu tersebut, para pelaku muncul dan langsung menyerang dengan kayu hingga korban mengalami luka,” ujar AKBP Ridwan, Sabtu (8/11/2025).
Tak lama berselang, seorang warga lain bernama Boniran juga menjadi korban. Ia dilempari batu oleh para pelaku ketika mencoba menyingkirkan kayu penghalang di jalan. Beruntung, Boniran berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo.
Tanpa Motif Jelas, Pelaku Hanya Iseng
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa para pelaku tidak memiliki motif dendam maupun sedang dipengaruhi minuman keras. Aksi brutal itu dilakukan secara acak hanya untuk menakut-nakuti pengguna jalan.
“Tidak ada hubungan antara pelaku dan korban. Ini murni tindakan iseng yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Ridwan.
Terancam Hukuman Berat
Atas tindakan kekerasan tersebut, keempat pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 170 Subsider Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Premanisme
Kapolres menegaskan bahwa Polres Trenggalek tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dan tindak kejahatan jalanan. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Trenggalek berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan di jalanan. Masyarakat harus merasa aman saat beraktivitas, kapan pun dan di mana pun,” pungkasnya.
(Eva)

