
TULUNGAGUNG,potretnusantara.web,id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMA di Kecamatan Pagerwojo berinisial DV (17) memasuki babak baru. Terlapor RDT, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan menunjukkan kemaluannya kepada korban, kini balik membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan yang menimpanya.
Peristiwa ini kian memanas setelah kedua pihak saling melapor ke Polres Tulungagung.
*Awal Mula Kasus*
Kasus bermula dari laporan keluarga DV yang menyebutkan bahwa RDT, tetangga mereka di wilayah Sendang, melakukan aksi ekshibisionisme dengan memperlihatkan kemaluannya kepada siswi kelas 2 SMA tersebut. Laporan ini kini ditangani Unit PPA Polres Tulungagung.
Namun setelah laporan dugaan pelecehan mencuat, pihak RDT mengklaim bahwa kliennya justru menjadi korban penganiayaan oleh keluarga DV.
*Kuasa Hukum: Laporan Pelecehan Picu Penganiayaan*
Kuasa hukum RDT, Sasongko, S.H., menegaskan bahwa adanya pengakuan dari DV diduga menjadi pemicu terjadinya pengeroyokan terhadap RDT.
> “Dari pengakuan pelecehan itu, klien kami justru dianiaya oleh keluarga DV. Diduga pelakunya tiga orang,” tegas Sasongko.
Laporan penganiayaan tersebut telah resmi teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/207/XI/2025/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG, tertanggal 27 November 2025.
*RDT Bantah Semua Tuduhan Pelecehan*
Meski menjadi terlapor dalam kasus pelecehan, RDT bersikeras bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia memaparkan beberapa kejanggalan dalam keterangan pelapor.
Salah satunya adalah klaim bahwa korban bertemu dengan seseorang bernama “Mbah Lan” setelah kejadian. Namun, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan pihak RDT, orang tersebut mengaku tidak pernah ditemui atau diberi tahu terkait kejadian apa pun.
Selain itu, pihak RDT juga membantah pemberitaan sejumlah media yang menyebut kejadian berlangsung pukul 22.00 WIB dan disaksikan banyak warga.
*Rencana Gugatan Perdata*
Tak berhenti pada laporan pidana, pihak RDT juga tengah mempersiapkan langkah hukum lain berupa gugatan perdata atas dugaan pencemaran nama baik terhadap keluarga DV.
Meski demikian, kuasa hukum RDT menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.
> “Pidana adalah ultimum remedium, seharusnya ditempuh terakhir. Kami tetap berharap ada ruang mediasi,” ujar Sasongko.
*Polisi Tangani Dua Laporan Berbeda*
Polres Tulungagung saat ini menangani dua perkara sekaligus yang melibatkan RDT dan keluarga DV, yakni:
*Dugaan pelecehan seksual*
*Dugaan penganiayaan*
Kedua kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari masing-masing pihak.
Penulis : Redaksi

