DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Sembilan Perda, Proyeksi APBD 2027 Tembus Rp2,7 Triliun

Bagikan :

Tulungagung ,potretnusantara.web.id – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Jumat (31/7/2026).

Persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu agenda penting selain kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dalam rapat yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan perubahan APBD.

Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan telah berjalan melalui koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga setiap rancangan peraturan dapat disepakati sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Sembilan perda yang disahkan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelolaan barang milik daerah, perubahan ketentuan izin penebangan pohon dan pemindahan taman, Perumda Aneka Usaha, pendidikan karakter, percepatan penanganan stunting, ketahanan pangan, sistem kesehatan daerah, hingga pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Menurut Ahmad Baharudin, regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Pada sektor keuangan daerah, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp2,708 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,995 triliun. Defisit anggaran sekitar Rp286,866 miliar direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.

Sementara itu, dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp2,954 triliun dengan belanja Rp3,431 triliun. Selisih defisit sekitar Rp477,649 miliar juga akan ditutup melalui skema penerimaan pembiayaan.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap pembahasan lanjutan terhadap Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tulungagung.

Reporter : Mit

Editor : Admin

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *