TULUNGAGUNG, potretnusantra. web.id – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Tulungagung diarahkan untuk mendukung peningkatan Universal Health Coverage (UHC), khususnya dalam menjamin akses masyarakat terhadap layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penggunaan DBHCHT tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Dalam ketentuan tersebut, DBHCHT digunakan untuk sejumlah program sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, termasuk bidang kesehatan.
Dalam bidang kesehatan, dukungan DBHCHT antara lain dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, penyediaan maupun peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pelatihan tenaga kesehatan maupun administratif, serta pembayaran iuran JKN bagi penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah.
Di Kabupaten Tulungagung, pemanfaatan DBHCHT salah satunya difokuskan sebagai dukungan terhadap peningkatan UHC. Dengan demikian, masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN diharapkan dapat memperoleh akses layanan kesehatan secara lebih optimal, mulai dari upaya promotif dan preventif hingga pelayanan kuratif.
Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah pembayaran iuran kepesertaan JKN bagi masyarakat yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP) kelas 3.
Hingga September 2026, serapan belanja untuk pembayaran iuran tersebut mencapai Rp6.062.596.600. Adapun jumlah peserta yang dibiayai rata-rata setiap bulan mencapai 26.731 jiwa.
Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat, khususnya warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran, tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan melalui JKN.
Untuk menjaga agar program tepat sasaran, proses verifikasi dan validasi data penerima dilakukan secara rutin. Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta BPJS Kesehatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data kepesertaan sesuai dengan kondisi kependudukan dan kriteria penerima yang ditetapkan.
Dengan pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung kepesertaan JKN, Pemkab Tulungagung berharap cakupan kepesertaan kesehatan masyarakat semakin luas. Selain memperluas akses, program ini juga diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pemanfaatan DBHCHT di sektor kesehatan pun tidak hanya berorientasi pada pembiayaan kepesertaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan kesehatan yang mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat Tulungagung. ( Red )

