HighlightsJawa Timur

AJT Resmi Tempati Kantor Baru di Boloasri, Catur Santoso: Kami Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat

Bagikan :

Tulungagung,potretnusantara.web.id – 16 Juli 2025,Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) secara resmi menempati kantor barunya yang berlokasi di Ruko Boloasri, Jalan Raya Tulungagung–Trenggalek, Kauman. Peresmian kantor ini ditandai dengan acara tasyakuran sederhana yang dihadiri oleh para anggota AJT serta sejumlah perwakilan dari berbagai instansi dan mitra kerja.

Ketua AJT, Catur Santoso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepindahan ke lokasi baru ini diharapkan membawa semangat baru serta meningkatkan kualitas kerja jurnalistik para anggota. Menurutnya, posisi kantor yang lebih strategis akan memudahkan akses masyarakat untuk menjalin komunikasi dengan AJT.

“Dengan lokasi yang lebih mudah dijangkau ini, kami berharap AJT bisa semakin dekat dengan masyarakat. Ini bukan hanya soal tempat, tapi soal komitmen kami untuk hadir lebih nyata sebagai bagian dari masyarakat Tulungagung,” ujar Catur.

Lebih lanjut, Catur menegaskan bahwa keberadaan kantor baru ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara jurnalis, masyarakat, pemerintah, serta berbagai pihak terkait lainnya.

“AJT berkomitmen menjadi pilar demokrasi dengan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Kantor baru ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk mewujudkan komitmen tersebut secara lebih optimal,” tegasnya.

Acara tasyakuran berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Momen pemotongan tumpeng dan doa bersama menjadi simbol rasa syukur atas langkah baru yang diambil oleh organisasi para jurnalis ini.

Dalam kesempatan yang berbeda, Hamzah Abdillah, SH, MH, selaku Ketua Divisi Hukum AJT, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan hukum kepada para anggota AJT yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Kami akan melakukan pendampingan hukum sekaligus memberikan edukasi hukum kepada para jurnalis AJT agar dalam menjalankan tugasnya tidak melanggar aturan,” ungkap Hamzah.

Ia juga menyoroti urgensi edukasi hukum mengingat akan diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026, yang menurutnya mengandung sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap perjuangan Dewan Pers dalam menganulir pasal-pasal bermasalah tersebut membuahkan hasil. Namun sementara itu, para jurnalis harus membekali diri dengan pemahaman hukum agar tidak mudah dikriminalisasi,” imbuhnya.

Hamzah menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya AJT membangun jurnalisme yang bertanggung jawab dan mampu menjadi mitra kritis namun konstruktif bagi semua pihak di Tulungagung.

“Ini adalah langkah revolusioner kami. Wartawan AJT harus menjadi mitra yang cerdas, kritis, namun tetap taat hukum dan menjunjung tinggi etika jurnalistik,” pungkasnya.

(EV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *