TULUNGAGUNG,potretnusantara.web.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai menggulirkan perubahan budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai, terutama di level pimpinan.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa pejabat struktural seperti eselon II dan eselon III tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Menurutnya, tanggung jawab sebagai pimpinan menuntut kehadiran langsung sebagai bentuk keteladanan bagi jajaran di bawahnya.
“Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai surat edaran, tetapi untuk pimpinan tetap harus berada di kantor,” ujar Gatut Sunu, Senin (6/4).
Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap arahan pemerintah pusat, namun tetap disertai pengawasan ketat agar kinerja pemerintahan tidak menurun.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan beroperasi penuh dari kantor.
Beberapa instansi yang tidak diperkenankan menerapkan WFH di antaranya RSUD dr. Iskak, seluruh Puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selain itu, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, seluruh BUMD, hingga sektor pendidikan juga tetap menjalankan aktivitas kerja dari kantor.
Untuk ASN di level staf pada OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, diterapkan sistem kerja bergilir. Skema yang digunakan adalah 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen tetap bekerja di kantor.
Sistem rotasi ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan koordinasi kerja sekaligus meningkatkan efisiensi dan produktivitas pegawai, tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Tulungagung optimistis, kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kerja yang lebih fleksibel namun tetap profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Reporter : Ev
Editor : Admin

