Lima Pelaku Asusila Terhadap Anak Diringkus Polres Tulungagung
TULUNGAGUNG,potretnusantara.web.id — Polres Tulungagung mengungkap lima kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur dalam dua bulan terakhir. Sebanyak lima tersangka ditangkap, dengan total korban mencapai 19 anak.
Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan bahwa kasus terjadi di lima lokasi berbeda. Ironisnya, sebagian pelaku adalah orang dekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, dan guru.
Kelima pelaku yang diamankan adalah Jordi (46), Irfan (25), Sukatman (60), Supriyadi (39), dan IR (44). Empat di antaranya ditampilkan dalam konferensi pers, sementara satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara. Polisi menegaskan komitmennya menangani kasus ini secara tegas dan memberi pendampingan hukum serta psikologis kepada korban.
(Dadang)