HighlightsHukum

Pedagang hewan aniaya Relawan peduli lingkungan di pasar hewan munjungan.

Bagikan :

 

Trenggalek,potretnusantara.web.id — Munjungan
Ketegangan terjadi di Pasar Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Riyanto, Ketua Relawan Satgas Peduli Lingkungan Desa Munjungan, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pedagang pasar hewan.

Berdasarkan keterangan di lapangan, insiden ini dipicu kekecewaan pedagang pasar hewan yang mengeluhkan penumpukan sampah di area pasar. Selama berminggu-minggu, sampah tidak segera direlokasi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga meluber hingga ke lapak-lapak pedagang. Kondisi ini memicu kemarahan sebagian pedagang yang kemudian melampiaskan emosinya kepada Riyanto.

Namun, Riyanto menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan pengangkutan sampah tersebut.
“Saya hanya relawan. Soal pengangkutan sampah adalah kewenangan dan kebijakan Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek. Kalau ada masalah kebersihan, mestinya disampaikan ke pihak yang berwenang, bukan menyerang saya,” ujarnya.

Akibat peristiwa ini, Riyanto mengalami luka dan trauma. Ia berencana melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polres Trenggalek pada Senin (11/8/2025).

Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan keamanan relawan dan mencegah aksi main hakim sendiri di lingkungan pasar. Kejadian ini juga menjadi peringatan penting agar permasalahan publik diselesaikan melalui jalur komunikasi dan prosedur resmi, bukan dengan kekerasan.

(Dadang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *