Daerah

Pemkab dan PN Tulungagung Sepakat Gelar Sidang Keliling 2025, Layanan Hukum Kini Lebih Dekat ke Desa

Bagikan :

 

TULUNGAGUNG,potretnusantara.web.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung resmi menandatangani nota kesepakatan pelaksanaan Sidang Permohonan Keliling (Sidarling) 2025. Penandatanganan dilakukan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (12/8/2025).

Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menegaskan, Sidarling adalah langkah nyata memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Melalui program ini, warga desa dan kecamatan dapat mengurus perkara hukum tanpa harus datang ke kantor pengadilan di pusat kota.

“Sidarling menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat. Kami ingin keadilan hadir tanpa jarak,” ujar Gatut Sunu. Ia juga menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk aktif menyosialisasikan program ini demi pemerataan pelayanan hukum di seluruh wilayah.

Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H., menegaskan bahwa layanan Sidarling bebas biaya, kecuali ongkos administrasi pendaftaran dan pemanggilan sidang via pos tercatat sebesar Rp7.000–Rp20.000.

Ia menjelaskan, pendaftaran kini bisa dilakukan secara online melalui kecamatan. Berkas warga akan dikumpulkan lalu didaftarkan ke PN Tulungagung. Meski tidak ada batas minimal jumlah perkara, jadwal sidang keliling biasanya disesuaikan dengan jumlah berkas yang masuk demi efisiensi.

PN Tulungagung juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat layanan. Putusan yang telah terbit akan langsung dikirim ke Dukcapil guna diproses lebih lanjut, sehingga masyarakat dapat segera memperoleh dokumen kependudukan yang diperbarui.

Dengan langkah ini, Pemkab dan PN Tulungagung berharap keadilan dapat diakses lebih cepat, murah, dan merata hingga pelosok desa.

(EV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *