DaerahHukumJawa Timur

Pengungkapan Kasus Penyimpanan dan Perakitan Bahan Peledak oleh Polres Tulungagung

Bagikan :
Pemaparan barang bukti bahan peledak

Tulungagung.Potretnusantara.web.id. – Dalam rangka menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan 1446 H di Wilayah Kabupaten Tulungagung. Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap empat kasus pembuatan dan penjualan bahan peledak ilegal. Empat tersangka yang terdiri dari remaja dan anak-anak diamankan beserta barang bukti berupa bubuk mesiu, petasan siap ledak, serta peralatan pembuatan bahan peledak. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Tulungagung.

.Dari pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Lima tersangka, di mana Tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi Pers di halaman Polres Tulungagung didampingi Wakapolres, Kasatriskrim dan Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, kasus Pertama: Penjualan Bubuk Mercon di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban. Pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 23.57 WIB, petugas Polsek Pucanglaban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Bambang K., melakukan operasi penyelidikan setelah menerima laporan adanya penjualan bubuk mercon ilegal. Tersangka berinisial MCD (19) berhasil diamankan di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban. Barang bukti yang disita antara lain 2 kg bubuk mercon, 1 tas kain merah, 1 ponsel OPPO, dan 1 sepeda motor Honda Beat. MCD mengaku membeli bahan baku secara online dan meraciknya sendiri dengan mencampur belerang, KCLO, dan serbuk aluminium.

Kasus Kedua: Penjualan Serbuk Mesiu di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas Polsek Kalangbret menangkap dua tersangka berinisial BKR (19) dan ABK (17) di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Keduanya diduga akan menjual 5 ons serbuk mesiu yang dibungkus dalam plastik klip. Barang bukti lain yang diamankan termasuk 1 ponsel Redmi Note 9 dan 1 sepeda motor Honda Beat. Modus operandi serupa digunakan, yaitu pembelian bahan baku online dan peracikan mandiri.

Kapolres Tulungagung mengatakan, Kasus Ketiga: Penyimpanan Bahan Peledak di MTs NU Plus, Kecamatan Besuki

Kasus Keempat: Penjualan Petasan di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir. Pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas Polsek Kalidawir menangkap tersangka MIR (17) di Desa Karangtalun. MIR diduga akan menjual petasan siap ledak. Barang bukti yang diamankan termasuk 440 petasan siap ledak, bubuk belerang, dan peralatan pembuatan petasan. Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung

“Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membuat, menyimpan, dan memperdagangkan bahan peledak tanpa izin. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bubuk mesiu, petasan, peralatan pembuatan, dan sejumlah ponsel serta kendaraan bermotor, ” ungkapnya, Kamis (06/03/2025) siang

Dikatakan AKBP Taat, bubuk mesiu seberat 6 kg ini sangat berbahaya.

Ia menggambarkan, ledakan 5 ons atau setengah kilogram bubuk mesiu yang terjadi pada tahun 2023 di Kalidawir menyebabkan 1 rumah hancur, 2 orang meninggal dunia, dan 2 orang menderita luka berat.

“Kami juga menggandeng Kejaksaan, karena ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti kasus hukum yang sedang berjalan”, ujar AKBP Taat.

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun (rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *