KriminalJawa Timur

Polres Tulungagung Bongkar Dua Kasus Besar Narkoba, Sita 1,2 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Double L

Bagikan :

 

Tulungagung, potretnusantara.web.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan kasus besar pada Juli 2025, polisi berhasil menyita barang bukti terbanyak tahun ini, yakni 1.199,66 gram sabu dan 60.163 butir pil double L, serta menangkap dua tersangka.

Dua tersangka tersebut adalah SF (37), warga Desa Tanggung, Campurdarat, dan Muhammad BBU (23), warga Desa Ngranti, Boyolangu. Keduanya berperan sebagai pengedar dengan modus berbeda.

Pada kasus pil double L, pelaku menerima barang dari seseorang yang tidak dikenal melalui sistem COD di lokasi yang telah disepakati. Pil kemudian diedarkan melalui jaringan teman-temannya, dan hasil penjualan ditransfer kepada pelaku.

Sementara pada kasus sabu, pelaku mendapat barang dari bandar melalui sistem “ranjau” – yakni mengambil paket di lokasi tertentu, lalu membaginya kembali sesuai instruksi. Selain mendapat upah, pelaku juga diberi sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 1,2 kg, 60 ribu lebih pil double L, lima butir diazepam, sejumlah uang, alat hisap, timbangan digital, dua unit handphone, serta satu sepeda motor Yamaha Nmax.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dan UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997. Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, bahkan denda miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa Polres Tulungagung tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Reporter : Dadang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *