Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penganiayaan Massal Antar Perguruan Silat

TULUNGAGUNG, potretnusantara.web.id – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penganiayaan massal yang melibatkan sekelompok anggota perguruan pencak silat. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya masuk Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban dalam kejadian ini adalah Hadi Krisdiantoro (26) dan Afrizal Dwi Ramadan (25), keduanya warga Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Mereka mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu YA (18), EWS (21), MFA (18), AP (48), MOY (20), dan JER (20), yang semuanya merupakan warga Desa Wajak Lor dan Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Selain itu, dua pelaku lainnya, AG (18) dan YG (18), masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus operandi para pelaku didasari oleh fanatisme berlebihan terhadap organisasi perguruan silat mereka. Insiden bermula saat para pelaku melihat korban melintas di jalan mengenakan kaos identitas perguruan silat lain, yang kemudian memicu aksi kekerasan tersebut.
Kronologis penangkapan para pelaku terjadi pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Boyolangu, berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing. Mereka kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu lembar hasil visum et repertum dan satu buah hoodie warna putih. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan bagi siapa pun yang secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N., S.T.K, S.I.K, M.Si, yang menegaskan komitmen Polres Tulungagung untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.
Penulis : Evan
Editor : Riski