Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Polres Nganjuk Bekuk Dua Pelaku.

NGANJUK, potretnusantara.web.id – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nganjuk, bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sawahan, pada Kamis (28/11/2024).
Dua orang pelaku, NY (53) warga Dusun Bulurejo, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, dan SP (49) warga Dusun Sawahan, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, berhasil diamankan dengan barang bukti uang palsu senilai Rp10.450.000.
“Kami mengapresiasi kecepatan tim Reskrim dan Intelkam Polsek Sawahan yang berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti yang cukup signifikan. Ini membuktikan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu,” ujar AKBP Siswantoro.
Kapolres menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang akhir tahun. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu, 24 November 2024. Tim langsung bergerak ke lokasi di depan Pasar Sawahan untuk melakukan penyelidikan.

“Kami menemukan dua orang pelaku yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang palsu dalam tas selempang yang dibawa NY,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp100.000 sebanyak 54 lembar. Barang bukti lain yang turut diamankan termasuk dua tas selempang, dua handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara..
Penulis : ( Evan/Red )
Editing : Rizky