
Trenggalek,potretnusantara.web.id –
Kunjungan wartawan News7, Bayu Krisna, ke Kantor Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.00 pagi, berakhir dengan pengalaman yang kurang menyenangkan.
Kedatangannya yang bertujuan baik untuk silaturahmi dan melakukan konfirmasi terkait keberadaan papan informasi Dana Desa (DD) justru tidak disambut dengan baik oleh sejumlah perangkat desa.
Bayu menjelaskan, dirinya datang dengan memperkenalkan diri secara sopan sebagai wartawan media online News7, ingin menanyakan di mana letak papan informasi DD, karena tidak tampak di sekitar kantor desa sebagaimana seharusnya menjadi bentuk keterbukaan informasi publik.
“Sejak awal saya datang dengan niat baik, memperkenalkan diri, dan bermaksud membangun komunikasi. Tapi sambutannya cukup mengecewakan,” ujarnya kepada Potret Nusantara.
Dalam ruangan, sekitar lima perangkat desa menyampaikan bahwa kepala desa sedang rapat di luar. Saat Bayu menanyakan siapa sekretaris desa, tidak langsung dijawab. Setelah beberapa kali diulangi, salah satu perangkat akhirnya mengaku sebagai sekdes, namun menanggapi dengan nada tinggi dan tanpa menunjukkan keramahan.
“Saya hanya ingin konfirmasi dan silaturahmi sebentar, tapi beliau tetap duduk santai dan bercanda dengan perangkat lain. Tidak ada penghargaan sedikit pun terhadap tamu,” lanjut Bayu.
Meski demikian, Bayu tetap menjaga profesionalisme dan pamit dengan sopan, menyalami seluruh perangkat yang ada sebelum meninggalkan ruangan.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya etika pelayanan publik serta keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan desa. Sebagai institusi terdepan dalam melayani masyarakat, pemerintah desa berkewajiban menjunjung tinggi sikap ramah, terbuka, dan transparan terhadap masyarakat maupun insan pers.
Sikap tertutup atau tidak bersahabat terhadap wartawan dapat mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. Pasal 4 ayat (3) UU tersebut menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada publik.
Oleh karena itu, kerja sama yang baik antara pemerintah desa dan insan pers merupakan kunci terwujudnya transparansi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Dompyong belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
(Dadang S)

