Senam Massal di Pendopo Tulungagung Jadi Sorotan, Pemkab Tegaskan Tak Tahu Ada Pungutan Rp5 Ribu

Bagikan :

TULUNGAGUNG, potretnusantara.web,id – Kegiatan senam massal di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, menjadi sorotan. Pasalnya, peserta disebut dikenai kontribusi sebesar Rp5.000.

Di tengah ramainya informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung buru-buru memberikan klarifikasi. Pemkab menegaskan, kegiatan senam massal itu bukan agenda resmi pemerintah daerah.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP., mengatakan Pemkab hanya memberikan izin penggunaan tempat kepada pihak penyelenggara.

“Kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara,” kata Aris, Sabtu (8/8/2026) malam.

Soal Pungutan Rp5.000, Pemkab Mengaku Tak Tahu

Aris juga menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung tidak mengetahui adanya pungutan Rp5.000 yang disebut menjadi kontribusi peserta dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, dalam surat permohonan penggunaan tempat yang diajukan kepada pemerintah daerah, tidak tercantum informasi mengenai pungutan maupun penjualan kupon doorprize.

“Kami tidak mendapatkan informasi apapun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk,” jelasnya.

Jika memang terdapat pungutan kepada peserta, Aris menyebut hal tersebut merupakan urusan pihak penyelenggara.

“Jika benar ada hal demikian, itu adalah ranah penyelenggara dan bukan wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung,” tegasnya.

Pemkab Akan Evaluasi Izin Penggunaan Pendopo

Pemkab Tulungagung menyadari kegiatan yang berlangsung di kawasan Pendopo Kabupaten berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap kegiatan yang berlangsung di fasilitas pemerintah otomatis merupakan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung.

Pemkab juga menyatakan akan meninjau kembali mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah. Evaluasi dilakukan agar ke depan tidak muncul kerancuan mengenai status kegiatan, termasuk apabila terdapat ketentuan atau pungutan yang diberlakukan oleh pihak penyelenggara.

Sementara itu, hingga Sabtu (8/8/2026) malam, Pemkab Tulungagung menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari pihak penyelenggara mengenai adanya pungutan Rp5.000 yang menjadi sorotan publik.

Pemkab berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai posisi pemerintah daerah dalam kegiatan senam massal tersebut. (Red)

Sumber: Prokopim Setda Kabupaten Tulungagung

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *