TULUNGAGUNG, potretnusantara.web.id – Momentum memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya menjadi ajang mengenang perjuangan bangsa. Di Kabupaten Tulungagung, Agustus 2026 juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan melalui berbagai program pembebasan dan keringanan pajak.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum berakhir. Selain meringankan beban wajib pajak, kepatuhan membayar pajak dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik.
Ajakan itu disampaikan dalam Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang digelar Bapenda Kabupaten Tulungagung di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Kabupaten Tulungagung, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan dibuka Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD terkait, instansi vertikal, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Jasa Raharja Kediri, Satlantas Polres Tulungagung, para camat, serta perwakilan masyarakat dan komunitas.
Di hadapan peserta sosialisasi, Ahmad Baharudin menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Pajak merupakan bentuk kontribusi masyarakat yang manfaatnya akan kembali dirasakan melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Karena itu, program pembebasan dan keringanan pajak yang berlaku selama Agustus dinilai menjadi kesempatan yang patut dimanfaatkan masyarakat.
Program tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026. Dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sejumlah fasilitas diberikan kepada wajib pajak, mulai pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, hingga pengurangan maupun pembebasan tunggakan pokok PKB dengan ketentuan tertentu.
Keringanan juga diberikan kepada sejumlah kelompok masyarakat, termasuk buruh untuk kendaraan roda dua, wajib pajak yang masuk dalam data P3KE/DTKSEN, kendaraan ojek online, serta kendaraan roda tiga.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan pembebasan denda Pajak Daerah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Fasilitas tersebut mencakup sejumlah jenis pajak daerah, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan (Minerba), parkir, air tanah, serta PBB-P2 untuk tahun 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Pemkab Tulungagung juga meminta seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan ikut aktif menyebarluaskan informasi program tersebut.
Sosialisasi diharapkan tidak hanya menjangkau masyarakat umum, tetapi juga perusahaan, komunitas, pekerja hingga pengemudi ojek online.
“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui adanya fasilitas ini. Mari jadikan bulan Agustus sebagai momentum meningkatkan kesadaran pajak masyarakat Tulungagung,” tegas Ahmad Baharudin.
Bapenda Ingatkan Warga Jangan Tunggu Hari Terakhir
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung Tranggono mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.
Menurutnya, fasilitas pembebasan denda memiliki batas waktu sehingga masyarakat perlu segera mengecek dan memanfaatkan keringanan yang tersedia sesuai ketentuan.
“Kami berharap masyarakat tidak menunda dan memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir,” katanya.
Selain membahas program pembebasan pajak, sosialisasi juga menjadi forum untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan opsen pajak yang mulai efektif sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB menjadi salah satu instrumen dalam memperkuat penerimaan daerah.
Berdasarkan laporan Bapenda Kabupaten Tulungagung, realisasi penerimaan Opsen BBNKB hingga awal Agustus 2026 telah mencapai Rp20,045 miliar, atau sekitar 67,39 persen dari target Rp29,747 miliar.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar Rp9,70 miliar penerimaan yang perlu dikejar untuk memenuhi target.
Tranggono menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah tidak dapat dipisahkan dari tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Penerimaan pajak pada akhirnya akan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah,” terangnya.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih praktis, kegiatan sosialisasi juga dikemas melalui mini talk show dengan menghadirkan UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung dan Jasa Raharja.
Berbagai persoalan terkait pajak kendaraan, mekanisme opsen hingga fasilitas keringanan dibahas dalam forum tersebut.
Bapenda juga memberikan apresiasi kepada sejumlah wajib pajak yang dinilai konsisten memenuhi kewajibannya. Penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk semakin tertib membayar pajak.
Kini, waktu program tinggal menghitung hari. Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan.
Sebelum 31 Agustus 2026 berakhir, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan pembebasan dan keringanan pajak yang tersedia. Sebab, membayar pajak bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Tulungagung.
Reporter : Mit
Editor : Admin

