Dinkes Tulungagung Kelola Rp12,1 Miliar DBHCHT, Sasar 26.711 Peserta JKN

Bagikan :

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Tulungagung tahun 2026 salah satunya diarahkan untuk memperkuat pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat.

Dari total DBHCHT Kabupaten Tulungagung tahun 2026 sebesar Rp22.161.816.000, Dinas Kesehatan mendapat alokasi terbesar, yakni Rp12.125.361.000. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung program pembiayaan kesehatan, khususnya kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung membiayai kepesertaan masyarakat dalam segmen PBPU dan Bukan Pekerja (PBPU BP) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Untuk tahun 2026, sasaran kepesertaan yang dibiayai melalui program tersebut mencapai 26.711 jiwa. Kuota kepesertaan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Pengelolaan anggaran tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketepatan sasaran serta ketepatan pembayaran iuran. Salah satu mekanisme yang dilakukan adalah rekonsiliasi kepesertaan JKN secara rutin setiap triwulan.

Rekonsiliasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, BPKAD, serta perangkat daerah lainnya. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah peserta sesuai dengan data dan pembayaran iuran PBPU BP yang menjadi tanggungan pemerintah daerah dapat dilakukan secara tepat.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan melalui Forum Kemitraan yang membahas perkembangan kepesertaan JKN di Kabupaten Tulungagung. Forum tersebut melibatkan BPJS Kesehatan dan OPD terkait serta dipimpin Sekretaris Daerah.

Sementara itu, dari sisi realisasi anggaran, penggunaan DBHCHT secara umum pada semester pertama 2026 masih belum maksimal. Namun, khusus pada Dinas Kesehatan, realisasi anggaran hingga September 2026 telah mencapai sekitar 50 persen.

Alokasi DBHCHT untuk sektor kesehatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat Tulungagung, khususnya kelompok yang menjadi sasaran program, tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan melalui kepesertaan JKN.

Selain Dinas Kesehatan, DBHCHT 2026 juga dialokasikan kepada sejumlah OPD lainnya. Di antaranya Dinas Pertanian sekitar Rp2,57 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp2,442 miliar, Dinas Sosial Rp2 miliar, serta Dinas PUPR Rp1,5 miliar.

Kemudian Satpol PP mendapat Rp600 juta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp375 juta, Bagian Perekonomian Rp250 juta, RSUD dr Iskak sekitar Rp102,036 juta, RSUD dr Karneni sekitar Rp97,419 juta, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Rp100 juta.

Besarnya alokasi pada sektor kesehatan menunjukkan bahwa pemanfaatan DBHCHT tidak hanya diarahkan pada aspek pengendalian dampak tembakau, tetapi juga mendukung pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan penggunaan dana tersebut.

Dengan anggaran lebih dari Rp12 miliar, pengelolaan DBHCHT di Dinas Kesehatan diharapkan tetap dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Tulungagung.   (Red )

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *