TULUNGAGUNG, potretnusantara.web,id – Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah daerah memperkuat pendampingan agar perusahaan semakin memahami sekaligus mampu memenuhi kewajiban pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Upaya tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Kemudahan Berusaha yang berlangsung di Ruang Prajamukti, Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Selasa (22/9/2026).
Sebanyak 65 perwakilan perusahaan skala besar mengikuti kegiatan tersebut. Mereka merupakan pelaku usaha yang tercatat belum menyampaikan LKPM melalui sistem OSS.
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, dan diisi dengan pembekalan serta pendampingan teknis terkait proses pelaporan LKPM.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Imroatul Mufidah, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sebatas memberikan pemahaman secara teori. Peserta juga mendapatkan pendampingan langsung agar mampu melakukan proses pelaporan secara mandiri.
“Tim kami memberikan pendampingan langsung one-on-one sampai mereka mahir melapor secara mandiri melalui sistem OSS,” ujarnya.
Menurut Imroatul, kemampuan perusahaan dalam melakukan pelaporan secara mandiri menjadi salah satu hal penting dalam menciptakan tertib administrasi penanaman modal. Pelaporan LKPM juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan kegiatan usaha dan investasi di daerah.
Karena itu, DPMPTSP terus mendorong perusahaan agar tidak menunggu hingga batas waktu pelaporan. Pelaku usaha diharapkan menyiapkan data kegiatan penanaman modal secara berkala sehingga proses pelaporan melalui OSS dapat dilakukan tepat waktu.
Terlebih, pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 1–15 Oktober 2026. Bimtek tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk mempersiapkan data dan memahami tahapan pelaporan sebelum periode tersebut dimulai.
DPMPTSP Tulungagung berharap 65 perusahaan yang mendapatkan pendampingan dapat segera menyelesaikan kewajiban pelaporan dan selanjutnya mampu melakukan pelaporan LKPM secara mandiri pada periode berikutnya.
Selain meningkatkan kepatuhan perusahaan, data LKPM yang disampaikan secara tertib juga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah. Data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk memantau perkembangan investasi sekaligus mendukung perencanaan kebijakan pembangunan dan pengembangan iklim usaha di Kabupaten Tulungagung.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, DPMPTSP Tulungagung berupaya membangun pola hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan perizinan, tetapi juga pada pemenuhan kewajiban serta peningkatan kualitas tata kelola investasi.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang semakin tertib dan memberikan dukungan terhadap pertumbuhan investasi serta perekonomian di Kabupaten Tulungagung.
Reporter : Mita
Editor : Admin

